Sesungguhnya Ahli Farmasi Indonesia ada sejak di Proklamasikan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, telah berjuang bahu membahu dengan semua golongan masyarakat, untuk melenyapkan penjajahan dari muka bumi Indonesia, serta turut aktif mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kemudian ikut serta dalam Pembangunan Masyarakat dan Negara.
Oleh karena itu Ahli Farmasi Indonesia merupakan salah satu potensi pembangunan yang tidak pernah absen dalam perjuangan pembangunan Negara. Sebagai salah satu potensi pembangunan sesuai Fungsinya, Ahli Farmasi Indonesia disamping tugas keseharian, tetap ikut serta mempertinggi taraf kesejahteraan umum, khususnya dibidang Kesehatan Masyarakat dan Farmasi.
Pada tanggal 13 Februari 1946, di Yogyakarta dibentuklah suatu Organisasi yang dinamakan “Persatuan Ahli Farmasi Indonesia “ sebagai wadah untuk menghimpun Semua Tenaga yang Bakti Karyanya di bidang Farmasi, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia selanjutnya disingkat “PAFI”.
PAFI dan Pengurus Pusat PAFI berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila, Organisasi PAFI adalah Organisasi Profesi yang bersifat Kekaryaan dan Pengabdian.
WEBINAR NASIONAL SERI-3
Ber-SKP PAFI PUSAT (2SKP)
akan dilaksanakan:
KAMIS, 31 MARET 2022
16.00 - 17.30 WITA
SEMINAR INI MENGGUNAKAN MEDIA ZOOM MEETING
MATERI:
“MEMPERSIAPKAN DIRI UNTUK ENDEMI DARI PANDEMI COVID 19 DI INDONESIA”
PEMATERI:
Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P(K), MARS, DTM&H, DTCE, FISR
(Direktur Pascasarjana Univ.YARSI/Guru Besar FKUI dan Eks. Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara)
Benefit:
> Ilmu untuk pengembangan dan peningkatan kompetensi
> e-Sertifikat (2 SKP PAFI PUSAT)
> Doorprize
Moderator:
Ivana J. Likuayang, AMd.Farm
Link Pendaftaran
https://bit.ly/WEBINARNASIONAL31032022
TERBUKA UNTUK UMUM DAN TTK SE INDONESIA
Kuota Terbatas
Untuk informasi Selanjutnya
Narahubung:
HUMAS 0852 9883 3717 (REAGI)
Salam PAFI
Bersama Kita Bisa
Webinar Tema : " PO No. 121 Tahun 2021 tentang PENETAPAN PEDOMAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI DAN RESERTIFIKASI"